SOP

  • Penerimaan Aspirasi Masyarakat
    • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui surat, email, atau forum diskusi yang diadakan oleh DPRD.
    • Setiap aspirasi yang masuk akan disaring dan ditindaklanjuti sesuai dengan bidangnya oleh komisi terkait.
    • Aspirasi yang berpotensi menjadi kebijakan akan dibahas dalam rapat paripurna.
  • Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
    • Raperda yang diajukan oleh eksekutif atau inisiatif anggota DPRD akan diterima dan dibahas dalam rapat komisi terkait.
    • Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti dinas terkait dan masyarakat.
    • Setelah pembahasan selesai, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
  • Rapat Paripurna
    • Rapat paripurna dilakukan secara rutin setiap bulan atau sesuai kebutuhan untuk membahas kebijakan penting.
    • Semua anggota DPRD wajib hadir kecuali dengan alasan yang sah.
    • Hasil rapat paripurna dicatat dalam berita acara dan diumumkan kepada publik melalui media yang tersedia.
  • Proses Pengawasan
    • DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program pemerintah daerah.
    • Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan anggaran.
    • Hasil pengawasan akan disampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti.
  • Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip
    • Semua dokumen, surat masuk, dan hasil rapat disimpan dan dikelola dengan sistem arsip yang rapi dan teratur.
    • Dokumen penting yang berkaitan dengan kebijakan daerah akan dipublikasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan Kepada Masyarakat
    • Sekretariat DPRD akan melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait kegiatan DPRD.
    • Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak atau datang langsung ke kantor DPRD untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang dibutuhkan.
  • Tata Tertib Anggota DPRD
    • Setiap anggota DPRD diharapkan untuk selalu menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
    • Anggota DPRD harus menghormati keputusan bersama yang telah disepakati dalam rapat paripurna dan rapat komisi.