- Penerimaan Aspirasi Masyarakat
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui surat, email, atau forum diskusi yang diadakan oleh DPRD.
- Setiap aspirasi yang masuk akan disaring dan ditindaklanjuti sesuai dengan bidangnya oleh komisi terkait.
- Aspirasi yang berpotensi menjadi kebijakan akan dibahas dalam rapat paripurna.
- Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Raperda yang diajukan oleh eksekutif atau inisiatif anggota DPRD akan diterima dan dibahas dalam rapat komisi terkait.
- Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti dinas terkait dan masyarakat.
- Setelah pembahasan selesai, raperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
- Rapat Paripurna
- Rapat paripurna dilakukan secara rutin setiap bulan atau sesuai kebutuhan untuk membahas kebijakan penting.
- Semua anggota DPRD wajib hadir kecuali dengan alasan yang sah.
- Hasil rapat paripurna dicatat dalam berita acara dan diumumkan kepada publik melalui media yang tersedia.
- Proses Pengawasan
- DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program pemerintah daerah.
- Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan anggaran.
- Hasil pengawasan akan disampaikan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip
- Semua dokumen, surat masuk, dan hasil rapat disimpan dan dikelola dengan sistem arsip yang rapi dan teratur.
- Dokumen penting yang berkaitan dengan kebijakan daerah akan dipublikasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan Kepada Masyarakat
- Sekretariat DPRD akan melayani masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait kegiatan DPRD.
- Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak atau datang langsung ke kantor DPRD untuk mendapatkan bantuan atau informasi yang dibutuhkan.
- Tata Tertib Anggota DPRD
- Setiap anggota DPRD diharapkan untuk selalu menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
- Anggota DPRD harus menghormati keputusan bersama yang telah disepakati dalam rapat paripurna dan rapat komisi.
SOP
